Jumat, 01 Oktober 2010

Komisi 3

Ketua Komisi 3:
Asep Nugroho (Cepy)

Sekretaris Komisi 3:
Imam Sunarko (Imam/Krembis)

Anggota Komisi 3:
Ary Zulianto (Ari)
Chandra Satrio (Chandra)
Cahyo Utami (Tami)
Rifani (Fani)

Komisi 3 Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) 2010 – 2011 merupakan komisi yang bertugas sebagai Public Relation dan Kerumahtanggaan. Di kampus lain dikenal dengan Komisi Eksternal, tapi ditambah tugas kerumahtanggaan. Komisi 3 bertugas mengelola akun Facebook, Blog, serta email BPM, dan media-media lain. Termasuk di antaranya menjadi redaktur bulletin BPM yang bernama INTEL (Info Tempel).

Program Kerja (Proker) Komisi 3 Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) 2010 – 2011:
Info Tempel (Intel)
Menerbitkan bulletin sebagai media publikasi aspirasi mahasiswa dan/atau Ormawa yang masuk ke BPM, dan mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan BPM, yang ditempel di madding-mading seluruh Polines.
Kunjungan Kerja Legislatif
Pengembangan wawasan kelegislatifan anggota BPM melalui kunjungan ke lembaga legislatif mahasiswa di kampus lain. Studi Banding ke Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 24 April 2011.

Kamis, 30 September 2010

Komisi 2

Ketua Komisi 2:
Chandra Kartika Pusparani (Puspa)

Sekretaris Komisi 2:
Dhulfikar Fauzi (Fikar)

Anggota Komisi 2:
Arlina Dewi (Dewi)
Zakiudin (Zaki)
Triasningsih (Trias)

Komisi 2 Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) 2010 – 2011 merupakan komisi yang bertugas pada area Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Politeknik Negeri Semarang (Polines).

Program Kerja (Proker) Komisi 2 Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) 2010 – 2011:
Temu Oganisasi Mahasiswa (Ormawa)
Dengar pendapat bersama Ormawa-ormawa Polines, sekaligus pengawasan kegiatan Ormawa supaya kegiatan tersebut tepat sasaran atau sesuai dengan program yang disetujui.

Selasa, 28 September 2010

Komisi 1

Ketua Komisi 1:
Dicky Agfa (Dicky)

Sekretaris Komisi 1:
Arifianto Kusuma Adhi (Arip)

Anggota Komisi 1:
Achmad Satrio Darmawan (Copet)
Munawar Bagus Setiawan (Munawar)
Krisna Adhi Suwarno Putra (Krisna)

Komisi 1 Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) 2010 – 2011 merupakan komisi yang bertugas pada area mahasiswa secara independen tanpa embel-embel Organisasi Mahasiswa (Ormawa) manapun, baik secara kolektif (misal; per-kelas) maupun individu.

Program Kerja (Proker) Komisi Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) 2010 – 2011:
Forum Diskusi
Mendengarkan keluhan, aspirasi, keinginan, saran, dan pendapat masyarakat Polines yang terwakili oleh peserta Fordis, disampaikan secara langsung kepada pihak-pihak terkait (Institusi) agar segera mendapat tindak lanjut yang tepat. Semacam audiensi.

Senin, 27 September 2010

Ketua BPM

Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) 2010 – 2011:
Sindy Ritna Sari (Sindy)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
PERIODE 2010-2011

BAB III
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 9 : Ketua BPM
  1. Calon Ketua BPM mencalonkan diri dan mendapat rekomendasi dari BPM periode 2009-2010 kemudian Ketua BPM dipilih oleh peserta KM Polines dengan mekanisme yang telah diatur dan disahkan dalam KM.
  2. Calon ketua BPM berasal dari anggota BPM terpilih dari mahasiswa umum atau delegasi ormawa yang melalui mekanisme PEMIRA.
  3. Ketua BPM berhak mengeluarkan keputusan yang mengatasnamakan mahasiswa Polines, melalui keputusan sidang atau rapat anggota BPM.
  4. Ketua BPM dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila tidak melaksanakan tugasnya atau melakukan sesuatu melebihi haknya melalui usulan sekurang-kurangnya ½+1 jumlah anggota BPM Polines.
  5. Apabila Ketua BPM berhenti di tengah masa jabatannya maka KBM Polines memiliki wewenang untuk memilih ketua BPM baru di dalam SI dan disahkan oleh Institusi.

Jumat, 10 September 2010

Program Kerja BPM 2010 - 2011

Program Kerja (Proker) Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) 2010 – 2011:
  1. Sidang Pembagian Program Kerja (SPPK)
    Pembahasan pembagian dan pengalokasian dana pada program kerja Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Politeknik Negeri Semarang (Polines).

  2. Info Tempel (Intel), oleh: Komisi 3
    Mempublikasikan aspirasi mahasiswa dan/atau Ormawa yang masuk ke BPM, dan mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan BPM, melalui bulletin yang ditempel di madding-mading seluruh Polines.

  3. Temu Ormawa, oleh: Komisi 2
    Pengawasan terhadap kegiatan Ormawa supaya kegiatan tersebut tepat sasaran atau sesuai dengan program yang disetujui.

  4. Forum Diskusi (Fordis), oleh: Komisi 1
    Mendengarkan keluhan, aspirasi, keinginan, saran, dan pendapat masyarakat Polines yang terwakili oleh peserta Fordis, disampaikan secara langsung kepada pihak-pihak terkait (Institusi) agar segera mendapat tindak lanjut yang tepat. Semacam audiensi.

  5. Kunjungan Kerja Legislatif
    Pengembangan wawasan kelegislatifan anggota BPM melalui kunjungan ke lembaga legislatif mahasiswa di kampus lain (Universitas Gadjah Mada).

  6. Kongres Mahasiswa
    Sidang pembahasan Anggaran Dasar (AD) – Anggaran Rumah Tangga (ART) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM), Garis-garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) Ormawa Polines, dan STO KBM Polines, serta pemilihan Ketua BPM.

Kamis, 24 Juni 2010

STO BPM 2010 - 2011

STO BPM Polines
Periode 2010 – 2011


Ketua:
Sindy Ritna Sari

Wakil Ketua:
Lukman Muntaha Sartono Putra

Sekretaris 1:
Budi Noor Fitasari
Sekretaris 2:
Apriliani Lestari

Bendahara 1:
Kristi
Bendahara 2:
Mustika Dyah Kusumawardhani

Ketua Komisi 1:
Dicky Agfa Wiartha
Sekretaris Komisi 1:
Arifianto Kusuma Adi
Anggota Komisi 1:
Achmad Satrio Darmawan
Munawar Bagus Setiawan
Krisna Adhi Suwarno Putra

Ketua Komisi 2:
Chandra Kartika Pusparani
Sekretaris Komisi 2:
Dhulfikar Fauzi
Anggota Komisi 2:
Arlina Dewi
Zakiudin
Triasningsih

Ketua Komisi 3:
Asep Nugroho
Sekretaris Komisi 3:
Imam Sunarko
Anggota Komisi 3:
Ary Zulianto
Chandra Satriyo Nugroho
Cahyo Utami
Rifani Sekar Maulana Putri

Rabu, 23 Juni 2010

Keanggotaan BPM 2010 – 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
PERIODE 2010-2011

BAB III
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 8 : Keanggotaan BPM
  1. Pemilihan anggota BPM Polines dilakukan dengan pemilu pada tingkat distrik dan pendelegasian ORMAWA dengan penyelenggaraan oleh KPR secara LUBER dan JURDIL.
  2. Anggota BPM Polines dan delegasi dari ormawa merupakan wakil-wakil mahasiswa yang dipilih dalam Pemilu Raya dengan peraturan pemilu yang ditetapkan oleh KPR.
  3. Masa jabatan anggota BPM Polines adalah satu periode, kepengurusan setelah itu dapat dipilih kembali pada periode berikutnya sesuai aturan yang berlaku.
  4. Anggota BPM tidak diperkenankan merangkap jabatan pengurus inti intern kampus (Dualisme).
  5. Syarat-syarat anggota BPM ditetapkan oleh KPR melalui rekomendasi Ormawa.
  6. Hak dan Kewajiban anggota BPM:
    Berhak memberikan usul, pendapat dan aspirasi kepada institusi secara lisan maupun tulisan.
    Setiap anggota BPM wajib menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil mahasiswa yang bertanggungjawab.
    BPM berhak mewakili mahasiswa POLINES baik didalam maupun diluar sesuai dengan undangan.
  7. Keanggotaan BPM hilang apabila:
    Tidak menjadi anggota KBM POLINES.
    Mengundurkan diri.
    Terbukti melakukan kecurangan saat proses pemilihan.
    Terkena sanksi sesuai Pedoman Pelaksana Organisasi BPM.
  8. Apabila keanggotaan BPM terpilih tidak mewakili seluruh Jurusan yang ada, maka BPM terpilih dan KPR membentuk tim khusus untuk mengadakan pemilihan anggota baru terhadap jurusan yang belum terwakili.
  9. Pengangkatan dan pencopotan anggota BPM diatur oleh mekanisme internal BPM dan diketahui oleh KBM POLINES.
  10. Sanksi keanggotaan BPM:
    Apabila anggota BPM tidak menjalankan tugas dan wewenang maka akan dikenakan sanksi sesuai pedoman pelaksanaan organisasi BPM dengan sepengetahuan KBM Polines, melalui surat edaran yang diwakili oleh ormawa polines.

Selasa, 22 Juni 2010

Tugas dan Wewenang BPM 2010 – 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
PERIODE 2010-2011

BAB III
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 7 : Tugas dan Wewenang
  1. BPM bertugas menampung, mengelola dan menindaklanjuti aspirasi dari anggota KBM POLINES dan berwenang mengelola iuran seluruh mahasiswa sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan program kerja KBM POLINES.
  2. BPM Polines menyiapkan rancangan Garis-garis Besar Haluan Kegiatan dan UUD KBM Polines yang akan ditetapkan dalam KM POLINES.
  3. BPM memiliki wewenang untuk membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas, landasan dan tujuan KBM POLINES.
  4. BPM POLINES berkewajiban menjunjung tinggi UUD KBM POLINES.
  5. Apabila BEM tidak dapat melaksanakan tugas atau menyimpang dari GBHK dan UUD KBM POLINES maka BPM berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu 14 x 24 jam. Apabila sampai batas waktu tersebut BEM tidak dapat memperbaiki kesalahan maka dikeluarkan memorandum II dengan batas waktu maksimal 7 x 24 jam. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dapat memperbaikinya maka BPM berhak untuk menyelenggarakan SI untuk meminta pertanggungjawaban BEM.
  6. Apabila Presiden Mahasiswa berhenti ditengah masa jabatannya,maka BPM memiliki wewenang untuk mengangkat wakil presiden mahasiswa menjadi presiden mahasiswa baru di dalam SI dan disahkan oleh Institusi.
  7. Apabila wakil presiden mahasiswa dipilih berpasangan dengan presma berhenti ditengah masa jabatannya maka pemilihan calon wakil presiden mahasiswa baru menjadi hak preogratif Presiden Mahasiswa dan penentuannya dalam SI.
  8. BPM POLINES berwenang menyelenggarakan KM POLINES dan membentuk Komisi Independen untuk melaksanakan PEMIRA.
  9. Mekanisme pembagian dana ormawa Polines dilaksanakan secara struktural dengan koordinator BPM.
  10. BPM bertugas mengadakan musyawarah perwakilan ormawa untuk mengevaluasi seluruh KBM Polines dengan dihadiri semua perwakilan KBM Polines dan jika ditemukan penyelewengan pada salah satu Ormawa maka dilaksanakan rekomendasi melalui referendum secara struktural.
  11. BPM berwenang (bertugas) mengenakan sanksi kepada ormawa yang melanggar ketentuan KM sebagai sifat yudikatif BPM, selain BPM bersifat legislatif.

Senin, 21 Juni 2010

BPM Polines

Sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Semarang (Polines) 2010 – 2011,
Bab IV
Kelengkapan Organisasi
Pasal 7: BPM sebagai lembaga tertinggi dalam struktur KBM POLINES.

BPM secara langsung membawahi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Semi Otonom (BSO) Polines yaitu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dimensi. Barulah di bawah BEM terdapat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa (HMJ) yang jumlahnya ada 19. 5 HMJ dari 5 jurusan (Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Sipil, Akuntansi, Adiministrasi Niaga), dan 14 UKM dari 5 Bidang (Penalaran, Minat Bakat, Kerohanian, Ketrampilan Khusus dan Pengabdian Masyarakat, serta Kesejahteraan dan Ekonomi).


Artinya, HMJ dan UKM bertanggung jawab kepada BEM. Sedangkan BEM mempertanggungjawabkan UKM, HMJ, dan BEM sendiri kepada BPM. Selanjutnya BPM yang mempertanggungjawabkan semua ormawa kepada institusi (Polines).