ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
PERIODE 2010-2011
BAB III
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 7 : Tugas dan Wewenang
- BPM bertugas menampung, mengelola dan menindaklanjuti aspirasi dari anggota KBM POLINES dan berwenang mengelola iuran seluruh mahasiswa sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan program kerja KBM POLINES.
- BPM Polines menyiapkan rancangan Garis-garis Besar Haluan Kegiatan dan UUD KBM Polines yang akan ditetapkan dalam KM POLINES.
- BPM memiliki wewenang untuk membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas, landasan dan tujuan KBM POLINES.
- BPM POLINES berkewajiban menjunjung tinggi UUD KBM POLINES.
- Apabila BEM tidak dapat melaksanakan tugas atau menyimpang dari GBHK dan UUD KBM POLINES maka BPM berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu 14 x 24 jam. Apabila sampai batas waktu tersebut BEM tidak dapat memperbaiki kesalahan maka dikeluarkan memorandum II dengan batas waktu maksimal 7 x 24 jam. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dapat memperbaikinya maka BPM berhak untuk menyelenggarakan SI untuk meminta pertanggungjawaban BEM.
- Apabila Presiden Mahasiswa berhenti ditengah masa jabatannya,maka BPM memiliki wewenang untuk mengangkat wakil presiden mahasiswa menjadi presiden mahasiswa baru di dalam SI dan disahkan oleh Institusi.
- Apabila wakil presiden mahasiswa dipilih berpasangan dengan presma berhenti ditengah masa jabatannya maka pemilihan calon wakil presiden mahasiswa baru menjadi hak preogratif Presiden Mahasiswa dan penentuannya dalam SI.
- BPM POLINES berwenang menyelenggarakan KM POLINES dan membentuk Komisi Independen untuk melaksanakan PEMIRA.
- Mekanisme pembagian dana ormawa Polines dilaksanakan secara struktural dengan koordinator BPM.
- BPM bertugas mengadakan musyawarah perwakilan ormawa untuk mengevaluasi seluruh KBM Polines dengan dihadiri semua perwakilan KBM Polines dan jika ditemukan penyelewengan pada salah satu Ormawa maka dilaksanakan rekomendasi melalui referendum secara struktural.
- BPM berwenang (bertugas) mengenakan sanksi kepada ormawa yang melanggar ketentuan KM sebagai sifat yudikatif BPM, selain BPM bersifat legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar