Sindy Ritna Sari (Sindy)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
PERIODE 2010-2011
BAB III
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
- Calon Ketua BPM mencalonkan diri dan mendapat rekomendasi dari BPM periode 2009-2010 kemudian Ketua BPM dipilih oleh peserta KM Polines dengan mekanisme yang telah diatur dan disahkan dalam KM.
- Calon ketua BPM berasal dari anggota BPM terpilih dari mahasiswa umum atau delegasi ormawa yang melalui mekanisme PEMIRA.
- Ketua BPM berhak mengeluarkan keputusan yang mengatasnamakan mahasiswa Polines, melalui keputusan sidang atau rapat anggota BPM.
- Ketua BPM dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila tidak melaksanakan tugasnya atau melakukan sesuatu melebihi haknya melalui usulan sekurang-kurangnya ½+1 jumlah anggota BPM Polines.
- Apabila Ketua BPM berhenti di tengah masa jabatannya maka KBM Polines memiliki wewenang untuk memilih ketua BPM baru di dalam SI dan disahkan oleh Institusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar